




“Dalam persidangan kemarin PPK dan Pokja ada yang sudah mengembalikan uang yang mereka terima di perkara tersebut,” ujarnya.
Bahkan JPU KPK Erlangga Jayanegara juga membenarkan sejumlah pihak juga ada disebut dalam putusan atau vonis tiga terdakwa.
“Ya, ada sejumlah nama yang disebut diputusan. Tapi untuk pengembangan penyidikannya itu nanti, karena kami akan lebih dulu mempelajari putusan Hakim untuk ketiga terdakwa tersebut,” tutup JPU KPK Erlangga Jayanegara. (ded)








Pages: 1 2