





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erlangga Jayanegara, Senin (11/7/2022) menegaskan, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang dalam kasus OTT KPK Muba, terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 tidak menghapus proses hukum.
Dijelaskannya, bahkan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang.
“Sejumlah pihak seperti PPK dan Pokja yang sudah mengembalikan uang yang mereka terima di perkara tersebut tidak menghapus proses hukum. Dalam Undang-Undang menyebutkan jika pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidananya,” tegas JPU KPK.
Masih dikatakannya, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang tersebut telah terungkap dalam sidang tiga terdakwa yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba). HALAMAN SELANJUTNYA>>







