KPK Tak Ambil Opsi Sidangkan Surya Darmadi Secara “In Absentia”







“Kami tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya. Nah ‘in absentia’ itu bisa dilakukan kalau kemudian ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan, hasil kerugian keuangan negara yang tadi itu. Artinya, ketika kemudian diputus oleh pengadilan memang kemudian optimalisasi ‘asset recovery’ bisa dilakukan ketika pada pasal 2, pasal 3,” ucap Ali.

Sedangkan dalam pasal suap, ia mengatakan yang akan dituntut dengan uang pengganti hanya penerima suap.

“Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati sebagai koruptor yang menikmati dan menerima, maka kemudian dirampasnya dengan cara uang pengganti, dituntut uang pengganti,” ucap Ali.

“Tetapi untuk pemberi apakah kemudian uangnya dikembalikan, tentunya tidak. Ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi ‘in absentia’ karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset kemudian ketika diputus di pengadilan bisa dilakukan eksekusi dan sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

“Iya itu DPO sudah cukup lama oleh KPK dan sudah ada penjelasan dari NCB Interpol itu masih masuk di daftar (DPO) sehingga saya kira statusnya saat ini masih jadi DPO, masih jadi buron,” ujar Ali. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!