KPK Tahan Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN







“Dari informasi SL yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri),” katanya.

KPK juga menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta, sesuai dengan informasi LMSA.

Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN. Untuk proses pemberian uang pada MAN itu, AMN mempercayakan sepenuhnya pada LMRE dan SL melalui transfer rekening bank dan pemberian tunai.

“Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL dan LMSA,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka LMRE disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!