KPK Setor Sisa Uang Pengganti dari Eks Gubernur Sultra ke Kas Negara







Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Nur Alam itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun. Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Vonis itu berkurang dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Nur Alam divonis 15 tahun penjara. Putusan tingkat pertama, pada 28 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nur Alam 12 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!