KPK Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Gedung IPDN Gowa







Penahanan terhadap Adi tetap dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan, yakni sejak 10 Mei hingga 29 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilakukan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Dalam konstruksi perkara KPK, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!