



Masih katakanya, tindak lanjut disetujui APBD tersebut maka tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek pekerjaan kepada tersangka M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
“Dari penawaran sembilan proyek inilah disepakati adanya komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun sembilan proyek tersebut terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
“Karena sembilan proyek tersebut sejak awal sudah dilakukan pengondisian oleh tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU maka sembilan proyek itu semuanya dikerjakan oleh MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana sebelumnya disaat proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan atau CV, jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain,” pungkasnya. (ded)

