KPK Sasar Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel







“Tiga pra syarat tersebut, terdiri dari; (1) tindak pidana bisa dilakukan korporasi, (2) dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, yang artinya termasuk pegawai pada level staf. Kemudian (3) bertindak lingkup bisnis korporasi,” jelasnya.

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut KPK sudah menetapkan tersangkanya.

Menurutnya, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.

Lanjut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” paparnya.

Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) KPK telah memeriksa Direktur PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!