KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon









“Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” ucap Ali.

KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pemberi suap.

KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang tokok ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang toko ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!