KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti dan Kawan-kawan







Sebelumnya, KPK telah menahan mereka selama 20 hari sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap dalam kasus tersebut, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan pemberi suap ialah Oon Nusihono.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!