KPK Pelajari Vonis Tiga Terdakwa OTT Dugaan Suap Proyek Muba







Dimana untuk Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba Periode 2017-2022 dituntut JPU KPK 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dodi juga dituntut JPU KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Kemudian JPU KPK menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi Reza selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana.

Sementara terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dituntut JPU KPK dengan tuntutan berbeda. Dimana Herman Mayori dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU KPK juga menuntut Herman Mayori dan Eddy Umari membayar uang pengganti. Dimana untuk Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti diganti pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana penjara 1 tahun. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!