KPK Pelajari Vonis Tiga Terdakwa OTT Dugaan Suap Proyek Muba







Selain itu Hakim juga menjatuhkan terdakwa Dodi Reza hukuman pidana membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari divonis Hakim hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU KPK Muhamad Albar Hanafi, sebelumnya mengatakan, putusan Hakim tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Jaksa KPK, selain itu pihaknya juga akan meminta petunjuk Pimpinan KPK terkait vonis ketiga terdakwa.

“Dari itu saat ini kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Meskipun demkian, vonis Hakim dengan tuntutan JPU KPK terdapat kesamaan terkait pasal dan lainnya. Jadi vonis dan tuntutan tidak jauh bedanya, karena masih dalam batasan,” ujarnya.

Masih dikatakan JPU KPK, sedangkan untuk pengembangan perkara tersebut merupakan wewenang penyidik KPK.

“Kalau untuk pengembangan penyidikan itu ranah dan wewenang penyidik KPK,” pungkasnya.

Sedangkan Waldus Situmorang SH MH Penasihat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya juga mengungkapkan, jika kemugkinan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis Dodi Reza.

“Kemungkinan kami akan banding terkait putusan 6 tahun tersebut. Sedangkan untuk putusannya disidang Hakim hanya membacakan amar putusan. Jadi kita belum tahu pertimbangan Hakim pada putusan itu, makanya
kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, dan kemungkinan kita banding,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saat sidang dengan agenda tuntutan ketiga terdakwa dituntut JPU KPK dengan hukuan pidana yang berbeda. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!