




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erlangga Jayanegara, Senin (11/7/2022) mengatakan, jika pihaknya masih mempelajari vonis tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 untuk pengembangan penyidikan.
Masih dikatakannya, dari itulah saat ini pihaknya belum dapat mengungkapkan jika perkara tersebut penyidikannya dilakukan pengembangan.
“Untuk pengembangan penyidikannya kita masih akan mempelajari dulu putusan atau vonis tiga terdakwa,” ungkapnya.
Adapun tiga terdakwa yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba). HALAMAN SELANJUTNYA>>

