KPK Pelajari Vonis Tiga Terdakwa OTT Dugaan Suap Proyek Muba







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancarai. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis tiga terdakwa OTT KPK di Muba, terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 untuk kedepannya mengambil sikap apakah banding atau menerima vonis tersebut.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, Rabu (6/7/2022).

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

“Terkait vonis Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari saat ini kami masih akan mempelajari terlebih dahulu putusannya untuk selanjutnya mengambil sikap atas putusan tersebut,” tegas JPU KPK.

Menurutnya, ketiga terdakwa tersebut sebelumnya, Selasa (5/7/2022) telah divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Untuk itulah terkait vonis para terdakwa tersebut akan kami pelajari dulu,” tandasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.

Dalam vonisnya Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama JPU KPK.

Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!