




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.
“Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.
“Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia,” ucap Nawawi.
Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

