



Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (25/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut KPK mendalami adanya dugaan aliran uang PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu.
“Jadi KPK mendalami terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada Suara Nusantara.
Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

