KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Korupsi Baru Bupati Nonaktif PPU







Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU Tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan, setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!