




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun 2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Tiga saksi, yakni karyawan honorer di bagian umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Hermawansyah, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kolaka Timur Ririn Wijaya, dan honorer Pemkab Kolaka Timur Ahmad Minandar alias Miming.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA). HALAMAN SELANJUTNYA>>

