KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan







Ketiga tersangka itu adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta selaku penerima suap, serta Ivana Kwelju sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang menjabat sebagai bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga, untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!