KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon







Pemeriksaan 13 saksi itu dilakukan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kota Ambon, Maluku.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa saksi General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” ucap Ali.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon Periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!