



Lalu, pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar. Di antaranya proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas’ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

