




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/5/2022) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dua saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS)/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang Karen Wolker Dias dan Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon. HALAMAN SELANJUTNYA>>

