KPK Panggil Dua Saksi Dalam Penyidikan Kasus Bupati Langkat







Dokumentasi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.

KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!