



KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur Mas’ud untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas’ud.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas’ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (Antara/ded)

