KPK Panggil 19 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Ambon







Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/5/2022), memanggil 19 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemkot Ambon untuk tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Sembilan belas saksi yang dipanggil, yakni staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama, Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!