KPK Panggil 13 Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Puput Tantriana Sari







Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan total nilai seluruhnya sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Sejumlah aset yang disita KPK tersebut ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!