



Menurutnya, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan, akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” jelasnya Ali Fikri.
Ali Fikri sebelumnya juga telah menjelaskan sejumlah saksi sudah diperiksa Penyidik KPK. Bahkan diantaranya para saksi diperiksa di Kota Palembang.
Dikatakan Ali Fikri, dimana pada Kamis (8/9/2022) dua saksi diperiksa Penyidik KPK yang pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumsel.
“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni saksi Antony selaku Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera dan saksi Nadia Permatasari Staf Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS),” kata Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

