




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Oon merupakan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Penahanan terdakwa Oon saat ini beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Selain Oon, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

