KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan







Penahanan Ivana, kata Ali, saat ini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Ivana didakwa dengan dakwaan, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Adapun penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!