KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Proyek IPDN Gowa ke Pengadilan







Adapun Adi Wibowo didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menahan Adi Wibowo pada Selasa (11/1/2022) pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

KPK menjelaskan bahwa pada 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, KPK menduga Adi Wibowo mengatur bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!