




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Adi Wibowo merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
“Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/5/2022).
Ali mengatakan penahanan terdakwa Adi Wibowo selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
“Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

