KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel







Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara untuk Ardius Prihantono tidak ditahan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani kejaksaan.

“Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!