




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Irfan merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU pada tahun 2016—2017.
“Hari ini jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Saat ini, kata Ali, status penahanan terdakwa Irfan menjadi wewenang sepenuhnya dari pengadilan tipikor.
“Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud,” ucap Ali.
KPK telah menahan Irfan pada tanggal 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2017.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2015 Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat marsekal muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

