



“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Adapun Annas didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK mengumumkan Annas sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam kasus itu pula, KPK telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). HALAMAN SELANJUTNYA>>

