



KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada tanggal 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (Antara/ded)

