



Ia mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. HALAMAN SELANJUTNYA>>

