




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra merupakan terdakwa perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
“Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, Senin (7/3/2022) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Penahanan terhadap Andi Putra saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

