



Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.
Dari pengembangan kasus suap tersebut, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh tersangka Abdul Wahid diduga ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita berbagai aset dari Abdul Wahid terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU tersebut.
Adapun aset-aset yang disita, yakni tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor. (Antara/ded)

