



Untuk dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, KPK menduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung. Adapun, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.
Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang di daerah tersebut, Tigor diduga memberikan sejumlah uang sebagai “fee” proyek kepada Syahri Mulyo. “Fee” tersebut memiliki nilai besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.
KPK mengungkapkan pemberian “fee” proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan “fee” yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan “fee” sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan “fee” sekitar Rp2 miliar. (Antara/ded)

