



“Terdakwa (Tigor Prakasa) didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor,” ucap Ali.
KPK mengumumkan Tigor sebagai tersangka pada Jumat (11/3/2022).
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018 di mana KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. HALAMAN SELANJUTNYA>>

