KPK Limpahkan Berkas Penyuap Mantan Bupati Tulungagung ke Pengadilan







Tersangka Tigor Prakasa (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tigor merupakan terdakwa pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

“Tim jaksa, Kamis (19/5/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Dengan pelimpahan ini maka status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!