



Kelimanya merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam proyek-proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

