



Ali mengatakan penahanan untuk para terdakwa tersebut saat ini menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan, salah satunya di Rutan KPK.
Terdakwa Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

