




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas lima terdakwa perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda., Kalimantan Timur.
Lima terdakwa, yaitu Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
“Tim jaksa, Selasa (24/5/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawa-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

