



KPK menyatakan kegiatan lelang barang rampasan tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil korupsi yang ditangani KPK.
Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh, terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, Muhtar Ependy ialah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi serta tindak pidana pencucian uang. (Antara/ded)

