KPK Konfirmasi Asisten Hakim Agung Soal Proses Pengajuan Perkara di MA







Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) perihal pengajuan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua saksi, yaitu Prasetyo Nugroho selaku asisten hakim agung dan karyawan swasta Redhy Novarisza. KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari pemanggilan dua saksi tersebut.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!