KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Bupati Mimika









Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian, sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“Dengan demikian, seluruh perbuatan para tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucap Firli.

Akibat perbuatan para tersangka itu, lanjut dia, timbul kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus pun diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Dengan demikian, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/andi)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!