




Hal itu berlanjut pada tahun 2015. Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada tersangka lainnya, yakni Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM), dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus pun sengaja mengangkat tersangka Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, kata Firli, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Tidak hanya itu, Eltinus juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA menyubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Namun, Firli menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai Komisaris PT NKJ. HALAMAN SELANJUTNYA>>







