KPK Jebloskan 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan di Palembang







Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dalam amar putusannya menegaskan, pada perkara ini para terdakwa mendapatkan jatah proyek terkait aspirasi DPRD Muara Enim yang total keseluruhan pagu proyek aspirasi tersebut senilai Rp 90 miliar.

“Dari jumlah total anggaran proyek itu, setiap anggota DPRD mendapat proyek senilai Rp 2 miliar yang dari nilai proyek Rp 2 miliar ini para terdakwa menerima bagian fee 10 persen yakni masing-masing Rp 200 juta,” tegas Hakim.

Ditegaskan Hakim, dari fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para saksi, alat bukti dan surat petunjuk maka 10 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a karena telah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dengan ini mengadili 10 terdakwa dengan vonis hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 1 bulan. Para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni dicabut hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai para terdakwa selesai menjalani hukuman,” pungkas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!