KPK Jebloskan 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan di Palembang







Dilanjutkan JPU, jika 16 paket proyek yang didapatkan Robi Okta Falevi tersebut diantaranya merupakan proyek aspirasi DPRD Muara Enim.

“Untuk itulah para terdakwa ikut mendapatkan jatah fee proyek dari kontraktor Robi Okta Falevi, dan dalam perkara ini ke 15 terdakwa didakwa Pasal 12 a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU KPK.

Diketahui, pada perkara tersebut KPK telah menetapkan 25 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka yang mana 15 terdakwanya masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan 10 anggota DPRD lainnya telah lebih dulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (25/5/2022).

Adapun 10 anggota DPRD yang telah divonis Hakim tersebut, yakni; Indra Gani, Piardi, Subahan, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!